Jumat, 17 Januari 2014

Pedoman DPP Samalantan

Pedoman DPP Samalantan

PEDOMAN DEWAN PASTORAL PAROKI SAMALANTAN
TAHUN 2012
BAB I
ARAH DASAR PAROKI SANTO YOSEF SAMALANAN
Arah Dasar Paroki Santo Yosef Samalantan ditentukan sebagai berikut:
VISI
Visi Paroki Santo Yosep Samalantan ditentukan dengan mengikuti dan berusaha mewujudkan visi dari Keuskupan Agung Pontianak:
GEREJA PAROKI SEBAGAI KELUARGA YANG BERMUTU DALAM PERSEKUTUAN, PELAYANAN, PEWARTAAN, KEBAKTIAN, KESAKSIAN, DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, UNTUK MENGHADIRKAN KERAJAAN ALLAH DENGAN MENANGGAPI TANDA-TANDA JAMAN.

 
MISI
1.    MEMBANGUN PERSAUDARAAN INJILI YANG KOMUNIKATIF, KOOPERATIF DAN TERBUKA UNTUK SEMUA ORANG
2.    MENGOPTIMALKAN STRUKTUR ORGANISASI DI TINGKAT PAROKI
3.    MENYIAPKAN DAN MENINGKATKAN MUTU PEWARTA KABAR BAIK YANG PROFESIONAL DAN PENUH PENGABDIAN DALAM HIDUP MENGGEREJA
4.    BANGKITKAN KESADARAN AKAN PENTINGNYA HIDUP ROHANI
5.    MEMBAWA PERBAIKAN DAN PEMBAHARUAN DALAM MASYARAKAT SEBAGAI KESAKSIAN HIDUP
6.    MENYELAMATKAN DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB II
PERISTILAHAN
Yang dimaksud dalam Pedoman Dasar Wewan Paroki ini dengan:
1.    Paroki adalah persekutuan umat Katolik yang dibentuk secara tetap dalam lingkup Keuskupan, dengan batas - batas geografis yang ditentukan oleh Uskup dan yang yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada pastor (-pastor) bersama dengan dewannya. Paroki dibagi secara teritorial dalam Stasi-stasi dan Kring-kring.
2.    Umat basis adalah umat kring (teritorial) dan kelompok kategorial (WK, OMK, BAPAKAT Lingkungan). Mereka sering bertemu karena tinggal berdekatan atau ingin menghayati iman dalam kategori sejenis. Umat basis ini perlu terus-menerus diberdayakan agar semakin meningkat kualitas iman, persaudaraan dan pelayanannya. Paroki merupakan persekutuan dari umat basis ini.
3.    Stasi adalah bagian dari umat paroki yang terdiri dari sejumlah Kring/Lingkungan yang berdekatan.
4.    Kring/Lingkungan adalah sebagian dari paroki yang dibentuk dari sejumlah keluarga dan warga yang tinggal berdekatan. Kring/Lingkungan sebaiknya terdiri dari 20 sampai 40 keluarga.
5.    Pastor Kepala adalah pastor yang mendapatkan perutusan dari Uskup untuk memimpin paroki dalam kerjasama dengan Pastor Rekan dan Dewan Paroki. Ia juga disebut Ketua Umum Dewan Paroki.
6.    Pastor Rekan adalah pastor yang mendapatkan perutusan dari Uskup untuk ikut serta dalam penggembalaan umat paroki, dalam kepemimpinan Pastor Kepala. Ia juga disebut Ketua Dewan Paroki.
7.    Dewan Pastoral Paroki adalah badan pastoral, di mana para pastor bersama-sama dengan wakil-wakil umat berkumpul secara organis untuk memikirkan, merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu untuk mewartakan sabda Tuhan, membagikan rahmat Allah dan membimbing umat supaya dapat menghayati iman dan mengamalkannya dalam masyarakat. Tugas-tugas itu dikelola dalam rapat-rapat Dewan Paroki Harian, Dewan Paroki Pleno dan Dewan Paroki Inti.
8.    Dewan Paroki Harian terdiri dari pastor paroki sebagai ketua umum, ditambah para ketua awam dan sekretaris dan bendahara. DPP harian adalah Badan pengurus paroki yang sehari-hari bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan reksa pastoral umat dalam batas - batas wilayah paroki. Dewan Paroki Harian disebut juga Pengurus Dewan Paroki.
9.    Dewan Paroki Pleno adalah Dewan Paroki Harian bersama para ketua Lingkungan dan koordinator Wilayah; para ketua Seksi, kepala Bagian, wakil Biara, persekolahan Katolik dan wakil - wakil organisasi Katolik yang ada di paroki.
10. Dewan Paroki Inti adalah Dewan Pastoral yang terdiri dari dewan paroki inti ditambah ketua-ketua seksi.
11. Seksi adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas Dewan Paroki dalam bidang - bidang tertentu dari reksa pastoral.
12. Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan perkumpulan Katolik yang salah satu basis kegiatannya adalah paroki.
13. Panitia adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan kepentingan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
14. Teritorial adalah cara pembagian umat berdasarkan letak geografis tempat tinggal.
15. Kategorial adalah cara pengelompokan umat berdasarkan penggolongan tertentu yang sejenis, misalnya profesi, fungsi sosial dan minat sejenis.
BAB III
ORGANISASI DEWAN PASTORAL PAROKI
PASAL 1
DEWAN PASTORAL PAROKI HARIAN
1.    Dewan Paroki Harian terdiri dari Pastor Kepala sebagai Ketua Umum, Pastor Rekan sebagai Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang Sekertaris, satu orang Bendahara, dan beberapa anggota.
2.    Apabila ada lebih dari satu orang Pastor Rekan, mereka disebut sebagai Ketua I, Ketua II dan seterusnya, dengan tugas dan wewenang yang sama.
3.    Pastor Kepala adalah pemimpin Dewan Paroki Harian.
4.    Jika dianggap perlu, dapat diangkat seorang Sekertaris II dan seorang Bendahara II.
PASAL 2
TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI HARIAN
1.    Dewan Paroki Harian bertugas:
a.    menjalankan kepemimpinan paroki
b.    menyelenggarakan pengelolaan paroki sehari-hari;
c.    membuat perencanaan paroki, mengawasi pelaksanaannya dan melakukan evaluasi teratur atasnya;
d.    menyelenggarakan rapat/ pertemuan Dewan Paroki Pleno dan Dewan Paroki Inti;
e.    menggerakan Dewan Paroki Pleno dan Dewan Paroki Inti untuk bertugas sesuai arah pastoral Keuskupan dan rencana kerja paroki;
f.     memberikan tugas dan pendampingan kepada Seksi-seksi, ketua-ketua stasi, para ketua kring dan Panitia.
2.    Dewan Paroki Harian memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Uskup sesuai dengan pedoman Keuskupan.
PASAL 3
DEWAN PASTORAL PAROKI PLENO
Dewan Pastoral Paroki Pleno bertugas:
1.    Secara umum melaksanakan reksa pastoral terhadap seluruh umat
2.    Berperan serta dalam perencanaan pastoral paroki dan menjabarkannya dalam kegiatan-kegiatan yang lebih rinci.
3.    Memberikan masukan mengenai kebutuhan-kebutuhan konkret umat paroki
PASAL 4
DEWAN PASTORAL PAROKI INTI
Dewan Pastoral Paroki Inti bertugas:
1.    secara umum mendukung dan memperkaya wawasan Dewan Paroki Harian dalam hal-hal yang membutuhkan koordinasi lingkungan-lingkungan;
2.    memikirkan dan mengusahakan kerjasama pastoral yang diperlukan dalam tingkat paroki, stasi dan kring;
3.    mendorong agar perencanaan paroki berjalan baik di tingkat paroki, stasi-stasi dan kring-kring.
PASAL 5
SEKSI-SEKSI
1.    Ketua Seksi dipilih dan diangkat oleh Dewan Paroki Harian.
2.    Anggota Seksi dipilih dan diangkat oleh Ketua Seksi setelah berkomunikasi dengan Dewan Paroki Harian.
3.    Susunan dan jumlah Pengurus Seksi disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4.    Pengurus seksi bertugas:
a.    melakukan kepengurusan dan kegiatan sehari-hari sesuai dengan bidang masing-masing.
b.    membuat perencanaan kerja untuk seksinya
5.    Pengurus Seksi bertanggung jawab kepada Dewan Paroki Harian.
6.    Jenis dan nama Seksi hendaknya mengacu pada jenis dan nama Komisi Keuskupan yaitu:
a.    Liturgi
b.    Katekese
c.    Kerasulan Kitab Suci
d.    Komunikasi Sosial
e.    Pelayanan Sosial Ekonomi
f.     Pendidikan
g.    Kesehatan
h.    Kerasulan Keluarga
i.      Kepemudaan
j.      Panggilan
k.    Kerasulan Awam
l.      Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan
m.   Lingkungan Hidup
7.    Jenis dan jumlah Seksi di paroki disesuaikan dengan kebutuhan pastoral setempat.
8.    Pengelompokan beberapa Seksi bersifat luwes, terbuka dan penuh kerjasama, dengan pertimbangan mendasar untuk makin memenuhi aspek-aspek kehidupan Gereja (leitourgia, kerygma, koinonia, diakonia).
PASAL 6
TUGAS MASING-MASING SEKSI
1.    Seksi liturgi
membantu penyelenggaraan perayaan liturgi di paroki pada umumnya, mengadakan pembelajaran bersama umat  bagaimana  merayakan liturgi dengan sadar  dan aktif sesuai dengan  peranan masing-masing serta mengembangkan  bentuk-bentuk ibadat yang selaras dengan ajaran dan tradisi Gereja Katolik.
2.    Seksi Katekese/kerasulan
menyelenggarakan kursus-kursus yang berkaitan dengan  inisiasi  kristiani  (baptis-ekaristi-krisma), termasuk kursus bagi orang tua bayi  yang akan dibaptis, kursus calon  penerima komuni pertama dan  krisma;  melakukan pembinaan iman umat  khususnya dalam bidang pewartaan;  memperhatikan pelajaran  agama di sekolah-sekolah  Katolik  dan  non Katolik  yang berada  di wilayah paroki,  mengadakan  peningkatan  pengetahuan  dan  ketrampilan  para  katekis.
3.    Seksi Sosial
mendorong umat untuk mewujudkan solidaritas sosial kepada mereka yang miskin dan terpinggirkan; para pekerja pabrik dan pekerja rumah tangga; yang sakit, cacat, dan menderita; yang mengalami bencana alam, ketidakadilan, diskriminasi dan cacat-cacat sosial lain.
4.    Seksi Kepemudaan
mendampingi kaum muda dalam penghayatan iman mereka dan membina sejak dini agar mempunyai kesadaran dan tanggung jawab yang terus bertumbuh untuk berperan serta dalam pengabdian kepada Gereja dan masyarakat.
5.    Seksi Lingkungan Hidup
menggerakan umat untuk mempunyai tanggungjawab akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
PASAL 7
PASTOR KEPALA PAROKI
Pastor Kepala adalah pastor yang mendapatkan perutusan dari Uskup untuk menjadi pemimpin Dewan Paroki, sekaligus gembala bagi umat paroki yang diserahkan dalam reksa pastoralnya. Ia menjalankan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin umat, dalam semangat kerjasama dengan Pastor Rekan dan Dewan Paroki. Ia mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada Uskup.
PASAL 8
TUGAS PASTOR PAROKI
Dalam menjalankan tugasnya, para pastor paroki hendaknya:
1.    menjadi pengilham, penggerak dan pemersatu umat;
2.    mengembangkan hubungan persaudaraan dan kerjasama, penuh hormat timbal balik, saling membantu dengan nasehat dan perbuatan sehingga mengilhami persekutuan seluruh paroki;
3.    mengusahakan agar pastoral paroki dapat diwujudkan dalam suasana kasih dan persaudaraan.
PASAL 9
TUGAS WAKIL KETUA
Tugas Wakil Ketua Dewan Paroki adalah mengawasi kinerja Dewan Paroki; mendampingi para pastor dalam rapat-rapat Dewan Paroki dan dalam kesempatan sosial kemasyarakatan; serta memastikan bahwa pelayanan paroki berlangsung baik sesuai perencanaan kerja.
PASAL 10
TUGAS BENDAHARA
Tugas Bendahara secara umum adalah melakukan manajemen keuangan dan harta benda paroki serta mengawasi pengelolaannya. Secara rinci tugas Bendahara diatur dalam Pedoman Keuangan Paroki dalam Keuskupan Agung Pontianak.
PASAL 11
TUGAS SEKRETARIS
Tugas sekertaris adalah membuat undangan dan notulensi rapat Dewan Paroki, mengelola sistem kearsipan DPP.
PASAL 12
TUGAS KETUA STASI/KOORDINATOR STASI
1.    Koordinator Stasi diangkat oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon - calon yang diusulkan oleh musyawarah Lingkungan - lingkungan atau pihak - pihak lain.
2.    Koordinator Stasi bertugas:
a.    mengkoordinasikan kegiatan yang sungguh - sungguh diperlukan oleh Lingkungan - lingkungan yang berada di wilayahnya, tidak dapat dilakukan sendiri oleh lingkungan, dengan memperhatikan arah dasar pastoral Keuskupan yang bercita-cita memberdayakan lingkungan;
b.    mewakili Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya dalam rapat - rapat Dewan Paroki Inti;
c.    memastikan bahwa perencanaan Dewan Paroki terlaksana baik dalam Lingkungan -lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
3.    Mengingat tugasnya koordinatif, harus dicari kemungkinan bahwa jabatan Ketua Stasi dirangkap oleh salah seorang Ketua Lingkungan dalam Wilayah yang bersangkutan, secara tetap selama satu periode kepengurusan atau secara bergilir dengan Ketua Lingkungan lain. Apabila hal ini masih menjadi kesulitan, tetap dimungkinkan bahwa Koordinator Wilayah dijabat oleh orang yang lain daripada Ketua Lingkungan.
4.    Koordinator Wilayah membentuk kepengurusan dengan sesederhana mungkin, cukup terdiri dari seorang sekertaris saja dan beberapa anggota, sejauh dibutuhkan dalam rangka koordinasi Stasi.
 
PASAL 13
PRO-DIAKON
1.    Pro-diakon diusulkan oleh Dewan Paroki Harian dan diangkat dengan Surat Keputusan dari Uskup.
2.    Tugas seorang Pro-diakon adalah membantu pastor paroki dalam hal pelayanan, misalnya sebagai berikut:
a.    membagi komuni dalam perayaan Ekaristi;
b.    mengantarkan komuni pada orang sakit;
c.    memimpin doa dan ibadat sabda;
d.    memimpin ibadat untuk orang yang meninggal.
3.    Lingkup pelayanan Pro-diakon terbatas dalam paroki tempat ia diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Masa tugas ini dapat diperpanjang hanya untuk satu periode berikutnya.
4.    Pelantikan Pro-diakon dipimpin oleh Uskup atau pastor paroki yang mendapat delegasi dari uskup dalam perayaan Ekaristi.
5.    Pembinaan Pro-diakon ada dalam tanggung jawab pastor paroki bekerjasama dengan seksi liturgi dan seksi lain yang terkait.
PASAL 14
KETUA KRING/LINGKUNGAN
1.    Ketua Lingkungan diangkat dengan keputusan oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat lingkungan/kring yang bersangkutan.
2.    Susunan  Pengurus Lingkungan disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa ketua seksi tingkat Lingkungan.
3.    Para Ketua Lingkungan dalam periode pelayanan tertentu seyogyanya dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi.
4.    Pengurus Lingkungan bertanggung jawab kepada Dewan Paroki Harian
PASAL 15
TUGAS KETUA KRING/LINGKUNGAN
Ketua Kring/Lingkungan bertugas:
1.    melakukan pendataan warga Lingkungan dengan tujuan supaya mereka makin terlayani;
2.    mengatur penyelenggaraan ibadat bersama, pendalaman iman dan Ekaristi bagi warga Lingkungan;
3.    mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar;
4.    mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatan-kegiatan RT/RW setempat;
5.    mengikutsertakan umat Lingkungan dalam peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian;
6.    mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan, yang sakit dan yang lanjut usia;
7.    memperhatikan anak-anak supaya mereka mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan memperhatikan kaum muda agar mereka didampingi dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani;
8.    bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan - ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga;
9.    mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa dan dijadikan bagian dari persaudaraan Lingkungan.
PASAL 16
ORGANISASI DAN PERKUMPULAN KATOLIK
Organisasi dan Perkumpulan Katolik yang mempunyai kepengurusan tingkat paroki seyogyanya ikut berperan serta dalam kegiatan-kegiatan dalam paroki, dengan mengingat tujuan organisasi serta sesuai dengan anggaran dasar masing-masing. Peran serta mereka ditentukan dalam koordinasi dengan Dewan Paroki. Oleh karena itu mereka diwakili dalam Dewan Paroki Pleno.
BAB IV
TATA KERJA DEWAN PASTORAL PAROKI
PASAL 17
CARA DAN SUANSA KERJA DPP
1.    Dewan Paroki melaksanakan reksa pastoral dengan cara dan suasana kerja yang diresapi semangat gembala baik; penuh kasih, persaudaraan dan pelayanan; sambil mengusahakan hal-hal yang makin mempersatukan umat dan menumbuhkan kepemimpinan yang partisipatif.
2.    Peraturan-peraturan yang dibuat tidak dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi tetapi untuk memupuk semangat ketertiban dan keteraturan dalam lembaga Gereja.
PASAL 18
PROGRAM DPP
1.    Program Dewan Pastoral Paroki dibuat dengan mengacu pada arah dasar pastoral Keuskupan dan dalam keselarasan denganya.
2.    Program hendaknya dilakukan di awal masa kepengurusan Dewan Pastoral Paroki, dalam rapat kerja yang melibatkan segenap pengurus.
3.    Penjabaran rencana program kerja hendaknya dilakukan dalam program tahunan dengan memperhatikan keadaan nyata dan kekhasan paroki.
4.    Pada akhir masa kepengurusan, diadakan evaluasi atas perencanaan pastoral dan pelaksanaannya.
PASAL 20
RAPAT
1.    Rapat-rapat Dewan Paroki dipimpin oleh Pastor Kepala atau Pastor Rekan, bila Pastor Kepala berhalangan.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3.    Dalam hal tidak tercapai mufakat. Pastor Kepala wajib berkonsultasi secara tertulis dengan Uskup dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Uskup untuk keputusan yang diambil.
PASAL 21
PENGATURAN WAKTU RAPAT
1.    Rapat Dewan Paroki Harian diadakan paling sedikit sebulan sekali.
2.    Rapat Dewan Paroki Pleno diadakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dalam rapat ini seluruh peserta rapat, kecuali membicarakan program-program paroki, juga sebaiknya mendapatkan pengarahan dan pembekalan yang sesuai dengan arah dasar pastoral Keuskupan.
3.    Rapat Dewan Paroki Inti diadakan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali untuk membicarakan hal-hal yang membutuhkan koordinasi pastoral antar Lingkungan dan dalam rangka Kepanitiaan.
4.    Rapat antara Koordinator Wilayah (ketua stasi) dengan para Ketua Lingkungan diadakan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali sebagai persiapan atau tindak lanjut Rapat Dewan Paroki Inti dan untuk melakukan koordinasi Lingkungan sesuai dengan kebutuhan.
5.    Rapat Lingkungan diadakan paling sedikit sebulan sekali.
6.    Rapat Seksi diadakan paling sedikit 2 bulan sekali.
7.    Kecuali rapat-rapat rutin diatas, perlu dibuat:
a.    perencanaan program kerja di awal masa jabatan.
b.    pengawasan (monitoring) atas pelaksanaannya, dan
c.    evaluasi, baik secara rutin maupun secara umum diakhir masa penugasan.
PASAL 22
PENGANKATAN DAN PELANTIKAN DPP
1.    Dewan Paroki Harian diangkat dengan surat keputusan oleh uskup dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan Paroki Harian pendahulunya, tampa mengurangi wewenang Uskup untuk mengangkat orang lain.
2.    Surat pengusulan calon Dewan Paroki Harian dibuat oleh Pastor Kepala bersama Sekertaris Dewan Paroki, dengan melampirkan kartu identitas dan keterangan riwayat hidup seperlunya dari para calon.
3.    Dewan Paroki Harian dilantik oleh Uskup dalam suatu perayaan Ekaristi yang dihadiri umat.
PASAL 23
PENGANGKATAN KETUA STASI, KRING DAN KETUA-KETUA KELOMPOK KATEGORIAL
1.    Ketua Lingkungan, Koordinator Wilayah, Ketua-ketua Seksi dan Ketua-ketua kelompok kategorial diangkat dengan surat keputusan Dewan Paroki Harian.
2.    Ketua stasi, kring dan ketua-ketua kelompok kategorial dilantik oleh pastor paroki.
PASAL 24
MASA JABATAN
1.    Kepengurusan Dewan Pastoral Paroki, Stasi, Kring, Seksi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2.    Pengurus tidak boleh menduduki jabatannya lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut, kecuali Pastor Kepala dan Pastor Rekan.
3.    Selama belum ada pengangkatan pengurus yang baru, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
4.    Apabila seorang anggota berhenti dari kepengurusan Dewan Paroki, penggantinya menjabat tugas sampai masa kepengurusan seluruh anggota berakhir.
PASAL 25
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Kepengurusan dalam Dewan Pastroal Paroki berakhir apa bila yang bersangkutan:
a.    Meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri dan pengundurannya disetujui oleh uskup;
c.    Pindah domisili secara tetap ke paroki lain;
d.    Karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya dalam kepengurusan.
PASAL 26
ADMINISTRASI PAROKI
1.    Paroki harus memiliki buku-buku paroki yaitu: buku pemandian, buku perkawinan, kematian, kartu keluarga dan buku-buku lain yang diperlukan, sesuai dengan Statuta Keuskupan Agung Pontianak. Buku-buku tersebut harus diisi dengan cermat, tepat waktu dan akurat.
2.    Dalam setiap paroki dibuat arsip tempat disimpan semua buku paroki, surat-surat Uskup dan dokumen-dokumen berharga lainnya yang dipelihara karena keperluan dan manfaatnya.
3.    Dokumen-dokumen tersebut harus disimpan dengan aman dan dijaga tidak dibaca atau jatuh pada orang yang tidak berhak.
4.    Pastor Kepala dalam kerjasama dengan Sekertaris Dewan Paroki bertanggung jawab atas administrasi DPP dan paroki.
PASAL 27
KEPANITIAAN
1.    Untuk melaksanakan suatu tugas dan kepentingan tertentu yang dalam jangka waktu terbatas, Dewan Paroki Harian dapat membentuk panitia khusus.
2.    Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Paroki Harian.
BAB V
PENUTUP
PASAL 29
LAIN-LAIN
1.    Pedoman DPP ini hendaknya dijadikan acuan dalam tugas-tugas DPP setelah disepakati bersama dalam DPP Pleno.
2.    Jika ada kesalahan perumusan, atau perlu penambahan Pedoman DPP ini akan diperbaiki dan ditambah demi kebaikan dan kelancaran tugas-tugas Dewan Pastroal Paroki Santo Yosef Samalantan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar